HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan aturan yang berkenaan dengan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal terhadap karyawan yang menerima penghasilan.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut, sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (31/12).

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) dilakukan atas penghasilan pegawai ini diterapkan untuk bulan Januari sampai dengan November.

Sementara untuk Desember 2023, pemotongan PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang (UU) tentang PPh.

Adapun tarif efektif yang mulai diterapkan mulai Senin (1/1) besok itu tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI.

“Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak,” bunyi bagian Penjelasan beleid tersebut.

Belied tersebut menjelaskan, bahwa tarif efektif pemotongan pajak terdiri dari dua jenis tarif, yakni tarif efektif bulanan dan harian.

Tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori A dalam hal ini diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian untuk kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Untuk rentang tarif efektif bulanan kategori A, berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta, hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.

Kemudian untuk tarif efektif bulanan kategori B mulai 0% dengan penghasilan bulanan sampai Rp6,2 juta. Sementara untuk tarif 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar.

Tarif efektif bulanan Kategori C, tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.

Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0% hingga 0,5%. Di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Sementara penghasilan diatasnya hingga Rp2,5 juta dikenakan tarif 0,5%.