Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah atas tuduhan dirinya telah melanggar perintahnya sendiri terkait larangan penanganan kasus korupsi yang berkaitan dengan peserta Pemilu 2024.

Saudara dari kader PDIP TB Hasanuddin itu pun berkilah bahwa pihaknya sengaja menahan juru bicara Timnas AMIn, Indra Charismiadji dengan kasus pajak dan TPPU dengan alasan pesanan politik.

“Nggak ada, nggak ada,” kilah Burhanuddin dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (30/12).

Pria yang sempat dikabarkan memiliki hubungan dekat dengan salah satu pejabat di Kejaksaan itu pun melempar permasalahan itu adalah tanggung jawab dari Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani.

“Perkara ini kan dari luar, bukan dari Kejaksaan, dari Kementerian Keuangan, jadi ini moratoriumnya tidak berlaku ya,” dalihnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap seorang politisi dari Partai NasDem bernama Indra Charismiadji.

“Kami menerima pelimpahan kasusnya dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan yang bersangkutan,” kata Imran Rabu (27/12).

Ia membantah bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap juru bicara Tim Nasional pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) tersebut.

“Bukan ditangkap,” egasnya.

Saat ini, Indra sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dibawa ke meja hijau.

“Dan kita melakukan penahanan,” jelasnya.