HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar heboh datang dari dunia birokrasi di Tanah Air, dimana fotokopi KTP Elektronik alias E-KTP disebut tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024 tahun depan.
Kabarnya, fotokopi E-KTP yang biasanya menjadi syarat dalam mengurus administrasi di lembaga pemerintahan ini akan digantikan oleh Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi membantah adanya kabar tersebut.
Dia mengaku, baik dirinya maupun jajarannya di Ditjen Dukcapil tidak pernah memberikan pernyataan terkait penghapusan fotokopi KTP elektronik itu kepada publik.
“Jadi perlu saya tekankan, bahwasanya Ditjen Dukcapil tidak pernah memberikan statement ataupun menyampaikan pengumuman akan hal itu,” kata Teguh dalam keterangan video yang dikutip Holopis.com dari akun resmi Ditjen Dukcapil, Sabtu (30/12).
Dia pun menekankan, bahwa E-KTP dan IKD yang digadang-gadang menjadi pengganti KTP itu adalah produk dari pemerintah yang bersifat saling melengkapi.
“Jadi gampangnya IKD itu KTP-El versi Digital, namun memuat fitur yang lebih lengkap, bukan hanya KTP kita, tapi juga ada dokumen kependudukan keluarga kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh berharap IKD ini akan menjadi dompet digital, yang tentunya saling terintegrasi dengan berbagai layanan publik yang ada.
Tak hanya itu, kehadiran IKD ini juga diharapkan dapat menjadi penopang berbagai kebijakan pemerintah, seperti misalnya pembelian elpiji menggunakan KTP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk segera mengaktivasi IKD di Disdukcapil di wilayanya masing-masing.
“Jadi mari kita aktivasi IKD, caranya mudah bisa lewat android maupun iOS, tinggal download di HP kita masing-masing. Dan nanti juga akan ada verifikasi dari dinas Dukcapil,” pungkasnya.