HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 mendatang. Pemberlakuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 143 tahun 2023.
Dalam PMK tersebut, besaran tarif pajak rokok elektrik ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Angka ini sama seperti tarif pajak hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang telah diberlakukan sebelumnya.
“Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, sebagaimana dikutip Holopis.com, Jumat (29/12).
Sebagai informasi, pengenaan pajak rokok berbeda dengan cukai rokok. Walaupun sama-sama pengutan, bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Sebab, antara pajak dan cukai rokok memiliki definisi, dasar pengenaan, dan lembaga penungut yang berbeda.
Kendati cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 143/2023, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor bea dan cukai, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Adapun sebelumnya, Pemerintah juga telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok, dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen.
Ketentuan terkait kenaikan tarif cukai tersebut diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Sama halnya dengan pajak rokok, kenaikan tarif cukai pada harga jual ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi aturan itu.