HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung membantah tudingan bahwa mereka menjilat ludah sendiri terhadap salah satu larangan penanganan hukum yang berkaitan dengan peserta Pemilu 2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihak Kejaksaan bukan sebagai penyidik dalam kasus pajak dan TPPU dengan tersangka Indra Charismiadji.

“Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (29/12).

Ketut kemudian menjelaskan bahwa dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah yang berkaitan dengan tugas fungsi pokok kejaksaan.

“Tugasnya adalah dalam proses penegakan hukum khusus tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan korupsi yang ditangani kejaksaan,” tuturnya.

Dalam kasus yang dijalani jubir Timnas AMIN, Ketut pun berkilah bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam posisi menerima berkas perkara Indra Charismiadji yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap kedua yang diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Jaktim.

“Jadi tersangka Indra dan Ike bukanlah ditangkap, tetapi ditahan dalam proses pelimpahan tahap kedua,” dalihnya.

Selain itu, menurut Ketut, Instruksi Jaksa Agung tersebut hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri. Dengan demikian, apabila kasus tersebut diusut oleh penyidik dari luar kejaksaan, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dan tidak berwenang menunda proses hukum dalam perkara tersebut.

“Nah, kalau dikaitkan dengan proses yang ada di Kejari Jaktim ini tidak ada kaitannya dengan Instruksi Jaksa Agung, karena sumber dari perkara ini adalah penyidikannya mulai dari penyidik PPNS Perpajakan,” terangnya.

“Jadi sangat berbeda, kita tidak bisa menghentikan dari proses yang dilakukan teman-teman penyidik dari Perpajakan, Bea Cukai, dan Mabes Polri,” sambungnya.

Karena itu, dia menegaskan penahanan Indra Charismiadji dalam kasus pajak itu tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan yang tidak menjaga netralitas. Ia memastikan tidak ada pelanggaran netralitas atau instruksi Jaksa Agung yang dilanggar.

“Jadi nggak ada kaitannya dengan yang ramai-ramai sekarang ini, bahwa kita tidak menjaga netralitas, melanggar instruksi Jaksa Agung, nggak ada kaitannya. Sama sekali tidak ada pelanggaran, dan kita sudah kaji semuanya sehingga teman-teman yang di bawah melaksanakan sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung, kita tetap menjaga netralitas penegak hukum,” pungkasnya.