HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya. Pasalnya, Firli tak melaporkan sejumlah asetnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Demikian terungkap dalam uraian putusan sidang kode etik yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK, Rabu (27/12). Adapun sejumlah aset Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri beserta istrinya yang tak dilaporkan seperti valas, apartemen hingga lahan yang tersebar di sejumlah daerah, yakni :

a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

c. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.

f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.

g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

“Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum, seperti dikutip Holopis.com hari ini.

Dikatakan Syamsuddin, fakta tersebut didukung barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartement periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt. Kemudian, keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris.

Dewas KPK menepis pengakuan Firli dalam Berita Acara Klarifikasi yang menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara No. 46 dan valas senilai Rp 7,8 miliar. Nilai valas tersebut merupakan hasil penukaran di sejumlah tempat penukaran mata uang asing melalui sejumlah pihak di antaranya, Hendra Yosua Daluwu dan Kevin Egananta Joshua dan Andre Tri Saputra.

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN sehingga kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN,” ungkap Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji.

Diketahui, Majelis Etik Dewas KPK menyatakan bahwa Firli terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik. Di antaranya, terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Majelis Etik Dewas KPK lantas menjatuhkan sanksi berat yakni Firli diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya selaku Ketua KPK.