HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe gugur menyusul meninggalnya mantan Gubernur Papua tersebut.
Namun, negara melalui kejaksaan dapat menuntut kerugian negara akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh Lukas.
Diketahui, Lukas Enembe dijerat oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, kasus TPPU yang menjerat Lukas masih dalam penyidikan KPK.
Sementara pada perkara suap dan gratifikasi sudah masuk tahap persidangan. Teranyar, tim kuasa hukum Enembe rencananya akan menempuh kasasi atas vonis hukuman yang telah dijatuhkan atas perkara tersebut.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/12).
Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, kata Johanis, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enembe kepada kejaksaan.
“Agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” kata Johanis.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12). Lukas meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekitar pukul 10.45 WIB, setelah menderita sakit cukup lama.