HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi, merespon pesatnya pemanfaatan AI di kehidupan sehari-hari dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI).
“Tanggal 19 Desember 2023 saya telah mendatangani Surat Edaran Menkominfo No 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence,” kata Menkominfo dalam konferensi pers, Jumat (22/12) yang dikutip Holopis.com.
Budi menjelaskan, SE tersebut akan ditujukan bagi para pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artificial, pada para penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat.
Oleh sebab itu, ia berharap para pihak tersebut bisa menjadikan SE ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya.
Khususnya, dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.
Surat edaran itu memuat nilai etika AI, mulai dari inklusivitas, aksesbilitas, keamanan, kemanusiaan serta kredibilitas dan akuntabilitas.
Selain itu, dalam SE itu dijelaskan juga bagaimana pihak-pihak yang dituju surat edaran melaksanakan nilai etika. Termasuk menjaga privasi, dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.
Pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI bakal dilakukan tidak saja dilakukan oleh pemerintah, namun juga penyelenggara dan pengguna.
“Perlu kami sampaikan bahwa surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman sehingga pengembangan dan pemanfaatan Ai tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang ITE dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” tegas Budi.
Lanjut disampaikan Kominfo, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum.
“Melalui regulasi tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” pungkas Budi.