HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama Fransiskus Xaverius Yapan alias FX Yapan saat ini tengah viral usia sang ajudannya menganiaya sopir truk tangki air pada hari Rabu (20/12) kemarin. Apalagi saat kejadian, sang Bupati berada di lokasi kejadian.
FX Yapan adalah seorang bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur. ia terpilih menjadi Bupati dua periode, yakni pada pemilu 20215 lalu dengan masa jabatan 2016 – 2021. Saat itu, FX Yapen berpasangan dengan H Edyanto Arkan. Dan di periode kedua adalah hasil Pemilu 2020 dan berpasangan dengan orang yang sama, yakni Edyanto Arkan. Ia menang dengan perolehan suara 61,14% dan menjadi Bupati periode kedua dengan masa bakti 2021-2024.
Berikut adalah sekelumit profil dari FX Yapan, Bupati Kutai Barat 2 periode ;
Nama Lengkap : Fransiskus Xaverius Yapan
Panggilan : FX Yapan
Tempat, Tanggal Lahir : Kampung Besiq, Kutai Barat, 18 Juli 1958
Agama : Kristen Protestan
Partai : PDI Perjuangan
Istri : Yayuk Seri Rahayu
Anak :
– Grace Shinta Mentari (Almh.),
– Gilbert Singo Yuda,
– Alicia Grace Stefanie,
– Alissa Grace Stefanie,
– Alyce Grace Stefanie (Almh.), dan
– Yohanes Rosped Nathanael
Sebelum menjabat sebagai Bupati, ia pernah bekerja sebagai humas di PT Rimba Karya Rayatama, kemudian ia maju dalam Pileg dan lolos menjadi anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 1999 – 2000. Kemudian dalam pileg selanjutnya, ia mencoba peruntungan sebagai anggota DPRD Kutai Barat dan lolos menjabat pada peruode 2000 – 2004. Karir politiknya terus dilanjutkan hingga menjadi anggota DPRD Kutai Barat selama 4 periode, hingga 2016.
Pada Pemilu 2015, ia mencoba peruntungan maju dalam Pilkada Kutai Barat, bersama dengan Edyanto Arkan, ia menang dan melenggang menjadi Bupati hingga 2 periode bersama dengan wakil yang sama.
Selain itu, Yapan juga tercatat sebagai Ketua PBVSI Kutai Barat, lantas ia juga tercatat sebagai Dewan Penasehat Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kutai Barat, Dewan Penasehat Gereja Kristen Sulawesi Barat (GKSB) Kutai Barat, dan Dewan Penasehat Gereja Kebangunan Kalam Allah Indonesia (GKKA) Jemaat Sendawar.