HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anies Baswedan ngamuk dengan berbagai tuduhan bahwa dirinya memanfaatkan istilah ‘orang dalam’ saat melakukan perekrutan sejumlah jabatan di Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan, Anies yang pernah terjerat kasus korupsi e-KTP itu menantang agar ada pembuktian mendetail bahwa dirinya memang memanfaatkan orang dalam saat menjadi Gubernur DKI.
“Ya, tunjukkan aja buktinya!” kata Anies pada Selasa (19/12) seperti dikutip Holopis.com.
Anies enggan mengomentari lebih lanjut mengenai polemik ordal. Eks Gubernur DKI Jakarta itu kembali menegaskan setiap tudingan mesti dibuktikan.
“Semua yang sifatnya tuduhan itu tanggung jawab memberikan bukti, bukan kepada yang dituduh, tapi kepada yang menuduh,” kilahnya.
Sandiaga Uno sendiri sebelumnya mengakui bahwa Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di masa Anies Baswedan memang memiliki kekurangan.
Hal itu disampaikan Sandiaga merespon pernyataan mantan jubir Anies-Sandi di Pilgub DKI Jakarta 2017, Anggawira, yang menyebut bentukan Anies Baswedan dipenuhi orang dalam atau ordal.
Sandiaga yang pernah menjadi Wakil Gubernur DKI itu pun menyebut ada aib yang sebenarnya cukup berbahaya apabila sampai diungkap ke publik terlebih di masa kampanye.
“TGUPP itu ancient history, sudah masa lalu. Jangan kita angkat-angkat, malu, aib, untuk diangkat-angkat,” kata Sandiaga, Minggu (17/12).
Untuk diketahui, TGUPP ini sendirinya sebelumnya disusun oleh Jokowi melalui Pergub yang ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017. Dalam pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota.
Adapun anggotanya paling banyak tujuh orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemudian menambah jumlah TGUPP sebanyak dua orang saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI pada Mei 2015. Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies.
Namun, di masa kepemimpinan Anies Baswedan pada tahun 2017, jumlah anggota TGUPP melonjak drastis menjadi 73 orang. Dimana salah satunya kala itu dipimpin oleh Amin Subekti, Bambang Widjojanto dan sejumlah nama lainnya.
Alhasil, untuk membiayai TGUPP, Anies pun mengalokasikan setidaknya Rp 18,9 miliar per tahunnya dengan sumber dana berasal dari anggaran APBD DKI Jakarta. Besaran anggaran TGUPP disebut mencapai Rp 26 miliar pada anggaran tahun 2020. Di awal pembentukannya, anggaran untuk TGUPP hanya sebesar Rp 1 miliar. TGUPP itu sendiri kemudian dinyatakan bubar oleh DPRD DKI Jakarta seiring masa jabatan dari Anies Baswedan yang telah berakhir.