HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Salah satunya, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin (18/12). Sementara enam tersangka lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).

“Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/12).

Dalam OTT ini, tim Satgas KPK mengamankan 18 orang serta uang Rp 725 juta. Abdul Gani Kasuba diduga melalui atau secara bersama-sama menerima uang dari Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail.

“Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba; Ridwan Arsan (RA), dan Ramadhan Ibrahim (RI) yang diduga pihak pemberi di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Stevi Thomas (ST), Khristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH), dan Daud Ismail (DI) yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Abdul Gani, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ibrahim (RI), serta Stevi Thomas (ST) langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sedangkan Khristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan. “Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif,” kata Alex.