Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizAwas! Peredaran Rokok Ilegal Berpotensi Meningkat Imbas Tarif Cukai Naik

Awas! Peredaran Rokok Ilegal Berpotensi Meningkat Imbas Tarif Cukai Naik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Hal itu dilakukan DJBC seiring dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen, yang akan berlaku pada 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, bahwa kenaikan tarif cukai sejatinya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap produk-produk hasil tembakau, seperti rokok.

Namun tidak menutup kemungkinan, kenaikan tarif CHT tersebut akan dibarengi dengan peningkatan peredaran produk rokok ilegal bercukai palsu di masyarakat.

“Tentunya komitmen dari kegiatan legal sangat kita butuhkan. Jangan sampai kemudian rokok-rokok legal dikalahkan oleh rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai yang tidak pas” katanya dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (18/12).

Askolani mengatakan, bahwa kegiatan pemberantasan rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin pihaknya bersama pihak-pihak terkait. Namun ia menuturkan, agenda ini akan lebih dioptimalkan pada tahun depan.

Adapun sampai dengan Oktober 2023, DJBC telah menindak setidaknya 651 juta rokok ilegal. Dari penindakan itu, Askolani mengaku, bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi modus yang sering dipakai untuk mengedarkan produk rokok ilegal.

Baginya, pemberantasan rokok ilegal tersebut membantu meningkatkan produksi rokok legal sekitar 5,3 persen, serta berkontribusi meningkatkan penerimaan negara sebesar 0,3 persen.

Adapun aturan terkait kenaikan CHT tersebut telah keluar sejak tahun 2022 lalu, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, permerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok, berikut dengan batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024.

Pada tahun 2023 dan 2024, tarif cukai rokok naik rata- rata 10 persen setiap tahunnya. Namun khusus untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum sebesar 5 persen.

Tak hanya rokok konvensional, pemerintah juga mengatur kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024, dimana tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahun, selama 2023-hingga 2024.

Askolani menyebut, kenaikan tarif tersebut setidaknya telah mempertimbangkan 4 aspek, meliputi kesehatan (pengendalian konsumsi), keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan dampak peredaran rokok ilegal.

“Ini kombinasi kebijakan yang kita lakukan secara konsisten,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Harga Emas Antam Ngegas Jelang Akhir Pekan, 1 Gram Dibanderol Rp 1.443.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Jumat 20 September 2024.

IHSG Loyo Saat Jeda Makan Siang

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada pertengahan perdagangan, atau pada penutupan perdagangan sesi I hari ini, Jumat 20 September 2024.

Turun Lagi, Segini Harga Emas Galeri 24, Antam hingga UBS di Pegadaian

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Jumat 20 September 2024.

IHSG Diproyeksi Menguat, Bakal Cetak Rekor Lagi?

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas, William Surya Wijaya memproyeksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini bakal menguat pada rentang 7.878—7.957.