HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menyatakan bahwa memilih pemimpin dalam pemilu hukumnya wajib.

Hal ini disampaikan Kiai Cholil dengan merujuk pada Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) yang dikeluarkan pada 26 Januari 2009 di Padangpanjang.

“Mafhum dari fatwa MUI memilih pemimpin hukumnya wajib,” kata Kiai Cholil Nafis dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (17/12).

Dengan demikian, tidak memilih alias golput (golongan putih) justru dihukumi haram.

“Maka berarti golput itu haram,” ujarnya.

Di dalam beleid kedua tentang penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum di keputusan komisi fatwa MUI tersebut, tertuang bahwa memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Kemudian di poin keempat, ditetapkan bahwa memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Oleh sebab itu, pengasuh pondok pesantren Cendekia Amanah Depok tersebut mengatakan, bahwa memilih pemimpin wajib sekalipun dinilai kurang begitu ideal.

“Soal alasan tak ada yang ideal, ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. Kalau tak bisa sempurna, minimal tak bahaya dan tak membahayakan,” tuturnya.

Sehingga memilih pemimpin tentu dilihat siapa dari seluruh calon yang ada memilih mudharat yang lebih sedikit, jangan sampai membuat masyarakat tidak menyalurkan hak suaranya alias golput.

“Kalau tak dapat semua, tidak berarti ditinggal semuanya,” pungkas Kiai Cholil.