HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peran panitia pelaksana pemungutan suara ini sangat penting, sebab mereka berada di garda terdepan dalam memastikan surat suara terpakai dengan sebaik mungkin melalui pencoblosan yang dilakukan oleh seluruh masyarakat pemilik hak suara.
Untuk panitia pelaksana pemungutan suara, sudah terbagi menjadi beberapa zona kewenangan, mulai dari petama, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (KPP) yang merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di tingkat Kabupaten atau kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.
Adapun tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPP ini meliputi ;
– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
– Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
– Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua adalah PPS (panitia pemungutan suara) yang memiliki ruang kerja sebagai pelaksana pemungutan suara yang memiki ruang lingkup kerja dan kewenangan antara lain ;
– Membentuk KPPS;
– Membentuk Pentarlih;
– Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
– Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara;
– Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
– Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
– Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
– Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya;
– Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK;
– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
– Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat;
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya yang ketiga adalah pelaksana lapangan adalah KPPS (kelompok-kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang memiliki tugas dan wewenang antara lain ;
– Mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada peserta atau saksi peserta pemilu di TPS, pengawas TPS;
– Mengawasi pemungutan suara serta melakukan perhitungan suara di TPS;
– Membuat serta menyerahkan laporan dalam bentuk berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK;
– Berdasarkan peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), terdapat tiga wewenang KPPS;
– Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
– Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang keempat adalah pentarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih). Salah satu bagian dari penyelenggara pemilu tersebut memiliki fungsi untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Ia merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri) dan umumnya hanya terdiri dari 1 (satu) orang saja.
Pentarlih memliki tugas dan kewenangan antara lain ;
– Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
– Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
– Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
– Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
– Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Untuk tugas pokok dan fungsi elemen penyelenggara pemilu ad hoc tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan anggaran untuk menggaji para panitia pelaksana pemungutan suara untuk Pemilu 2024. Upah atau honor yang dianggarkan oleh KPU di tahun 2024 kali ini terbilang naik jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Penetapan anggaran untuk honor tersebut tertuang di dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Nominal anggaran untuk pelaksanaan pemilu 2024 yang dimiliki oleh KPU RI secara keseluruhan adalah Rp28,3 triliun. Dari keseluruhan anggara itu, untuk biaya operasional Badan Adhoc dianggarkan sebesar Rp18,6 triliun.
Berikut adalah besaran kenaikan upah PPK, PPS atau PPLN dan KPPSS atau KPPSLN di tahun 2024 ;
1. PPK ;
– Ketua ; Rp1.850.000 (2019) menjadi Rp2.500.000 (2024),
– Anggota ; Rp1.600.000 (2019) menjadi Rp2.200.000 (2024).
2. PPS / PPLN ;
– Ketua ; Rp900.000 (2019) menjadi Rp1.500.000 (2024),
– Anggota ; Rp800.000 (2019) menjadi Rp1.300.000 (2024).
3. KPPS / KPPSLN :
– Ketua ; Rp550.000 (2019) menjadi Rp1.200.000 (2024),
– Anggota ; Rp500.000 (2019) menjadi Rp1.100.000 (2024).
4. Pentarlih ; Rp800.000 (2019) menjadi Rp1.000.000 (2024).