Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis papan atas Indonesia, Ammar Zoni dikabarkan dibekuk Satres Narkoba Polres Jakarta Barat terkait kasus narkoba.

Penangkapan publik figur tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari ini.

“Iya AZ,” ujar Indrawienny Panjiyoga dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/12).

Kendati begitu, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci mengenai lokasi, waktu, hingga barang bukti dari penangkapan AZ yang diketahui sudah berkali-kali terjadi.

Pihak kepolisian berdalih bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas penangkapan yang telah dilakukan penyidik.

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap. Sebelumnya, ia juga pernah dibekuk terkait kasus barang terlarang itu.

Artis berusia 30 tahun tersebut pertama kali ditangkap pada tahun 2017. Ammar kembali berurusan dengan polisi dengan kasus serupa. Ia ditangkap polisi pada Maret 2023. Namun ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober lalu.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu, 8 Maret 2023. Ammar ditangkap di rumahnya bersama dua orang yang juga terlibat dalam kasus penggunaan narkoba tersebut.