JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aturan baru hukuman atau sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertuang dalam Peratuan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang sudah ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo.

Sanksi yang diberikan bagi PNS yang melanggar, meliputi sanksi ringan, sedang hingga berat.

Salah satu sanksi yang akan diterima PNS, yaitu diberhentikan dari jabatan jika absen atau tidak masuk tanpa alasan yang jelas.

Sanski tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal tersebut.

Jika tidak masuk kerja berturut selama 10 hari kerja, akan kena sanksi dipecat dengan hormat.

Sanksi berat lainnya yaitu penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, jika tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 21-24 hari setahun.

Sedangkan untuk sanksi sedang, yaitu pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sanksi tersebut akan dikenakan bagi PNS, yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam setahun. Potongan tukin akan dikenai sebesar 25 persen selama 6 bulan.

Bagi yang tidak masuk kerja 14-16 hari selama setahun, tukin akan dipotong 25 persen selama 9 bulan. Dan PNS yang tidak masuk 17-20 hari setahun, tukin akan dipotong 25 persen selama 12 bulan.

Untuk bentuk sanksi ringan, hanya berupa teguran lisan maupun tulisan. Teguran lisan akan dikenakan kepada, PNs yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun.

Untuk teguran tertulis, diberikan kepada PNS yang tidak masuk 4-7 hari dalam setahun. Dan untuk PNS yang tidak masuk 7-10 hari, akan diberikan pernyataan tidak puas.