JAKARTA, HOLOPIS.COM Perlu diketahui, dunia maya sempat digegerkan dengan adanya aktivitas jual beli daging anjing di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sontak, hal ini membuat heboh dan menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya para pecinta anjing.

Sementara itu, Perumda Pasar Jaya sebagai pengelola Pasar Senen di Jakarta Pusat sudah mengambil tindakan tegas pasca diketahui ada aktivitas jual beli daging anjing di wilayahnya.

“Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi,” kata Manajer Pemasaran Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza dalam siaran pers video, Minggu (12/9).

Menurut Gatra, yang dilakukan pedagang daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Karena daging anjing termasuk komoditi yang tidak boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya.

Jika ditilik dari regulasi yang ada, sebenarnya aktivitas jual beli daging anjing sebenarnya telah dilarang oleh negara. Hal ini bisa dilihat dari beberapa Undang-Undang (UU) yang saling berkaitan, yakni UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di mana di dalam Pasal 66A ayat (1) menyebutkan, bahwa ; setiap orang dilarang menganiaya dan/atay menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atay tidak produktif. Kemudian di ayat (2) ada beban bagi siapapun yang mengetahui aktivitas seperti yang termaktib di ayat (1), bahwa ; setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Sementara sanksi hukum bagi pelanggar Pasal 66A ayat (1) termaktub di dalam Pasal 91B ayat (1), di mana pelaku akan dipenjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Serta denda paling sedikit 1 juta rupiah dan paling banyak 5 juta rupiah.

Mengapa pelaku jual beli daging anjing ini bisa dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, karena biasanya, kegiatan mengolah daging anjing untuk konsumsi diawali dengan “penyiksaan” kala memotongnya.

Kemudian, ada juga regulasi yang membatasi aktivitas jual beli daging anjing ini, yakni UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di mana di dalam pasal 1 dijelaskan tentang apa itu pangan.

“Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman”.

Sementara anjing bukan merupakan hewan yang ada di dalam 7 (tujuh) kategori pangan. Sehingga tidak ada dasar hukum yang bisa membenarkan aktivitas jual beli daging anjing ini.