HOLOPIS.COM, JAKARTA – PP KAMMI (Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) membuat laporan pada hari Kamis (7/12), ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan dugaan adanya kebocoran data pemilih di KPU RI.

Bendahara Umum PP KAMMI, Asnawir Nasution, mengatakan laporan mereka ditujukan kepada pimpinan KPU RI. Karena, mereka yang seharusnya bertanggungjawab penuh untuk memberikan rasa aman para pemilih.

“KPU sebagai pengendali server atau sistem jaringan bertanggungjawab penuh memberikan rasa aman bagi para pemilih. Apalagi sudah ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (8/12).

“Yang di dalamnya berisi segala upaya harus dilakukan untuk melindungi data pribadi individu dalam rangkaian pemrosesan atau pengelolaan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi,” sambung Asnawir.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI, Rizki Agus Saputra menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena data-data yang diduga bocor berisi NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor paspor dan identitas diri lainnya.

“KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 15 dan 16 mengenai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas berdasarkan Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017. Sebagai lembaga negara, KPU seharusnya memiliki mekanisme atau uji coba sebelum tahapan pemilu ini terlaksana,” tutur Rizki.

Rizki menyebut pada Pemilu 2019 sudah terjadi kerusakan pada sistem informasi penghitungan suara. Menurut dia harusnya KPU menjadikan hal tersebut bahan evaluasi.

“Rusaknya sistem informasi penghitungan suara (situng) pada Pemilu 2019 bisa menjadi contoh resiko yang akan terjadi jika masalah ini terus dibiarkan, apalagi banyak dokumen penting yang diunggah melalui aplikasi Sipol KPU,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang peretas dengan akun Jimbo mengklaim memiliki data penduduk yang dikelola oleh KPU.

Peretas itu mengklaim memiliki data sebanyak 252.327.304 baris data DPT lengkap yang diklaim dibobol dari KPU.GO.ID.

Klaim data itu diunggah peretas pada tanggal 27 November 2023 di situs jual beli data ilegal. Ia pun membuka penawaran harga senilai 2 BTC atau setara Rp 570.087.567 bagi yang ingin mendapatkan data curiannya itu.