HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eddy Hiariej meminta pengajuan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka ke penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang sedianya dilakukan hari ini.
Kuasa hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengklaim bahwa kondisi kliennya sudah mulai sakit-sakitan sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.
“Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/12).
Dengan alasan sakit tersebut, Eddy Hiariej yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wamenkumham itu pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ke KPK.
“Kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi saya tanda tangani mohon supaya ditunda. Kita tetap mematuhilah, minta reschedule. Surat permohonan sudah kami ajukan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan bahwa pada hari Kamis, 7 Desember 2023 besok, Eddy Hiariej akan diperiksa kembali oleh tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeretnya.
“Kami memanggil para pihak sebagai tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung merah putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Ali, Rabu (6/12).
Terkait apakah Eddy akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan esok, Ali belum bisa memberikan kepastiannya. Sebab, dirinya belum mendapatkan detailnya dari tim penyidik.
“Terkait dengan penahanan, itu menjadi kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi itu,” ujarnya.
Yang pasti kata Ali, penanganan hukum tersebut akan dilakukan mengikuti semua proses yang ada. Jika memang tim penyidik merasa sudah perlu untuk melakukan penahanan, maka proses itu akan diterapkan.
“Yang pasti kami memanggil dahulu para pihak untuk hadir di gedung merah putih dan dilakukan pemeriksaan, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya tim penyidik, tentu ada syarat subyektif, syarat obyektif dan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan,” sambungnya.