HOLOPIS.COM, NTT – Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Nursanto meradang dengan berbagai tuduhan bahwa pihaknya telah bersikap tidak transparan dalam penanganan kasus korupsi dana Covid-19 di wilayahnya.
Budi kemudian tidak terima dengan tuduhan bahwa kasus tersebut mandek dan terkesan ‘masuk angin’ oleh sejumlah kalangan.
“Itu tidak benar,” kilah Budi Nursanto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/12).
Namun, Budi kemudian tidak mau menjelaskan detail mengenai perkembangan kasus tersebut dan hanya kembali mengumbar janji akan menuntaskan kasus tersebut hingga ke persidangan.
“Kasus covid-19 yang di tangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao masih berjalan terus dan berproses sesuai dengan Undang-Undang atau SOP yang ada,” klaimnya.
“Tidak ada yang main-main dengan kasus korupsi covid-19 di Rote Ndao yang saat ini sedang viral di publik oleh media,” sambungnya.
Budi berdalih bahwa lambat cepatnya kasus yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao ini hanya masalah proses. Dia pun menjanjikan bakal segera menetapkan tersangka sesuai dengan proses penyidikan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao juga sudah meminta keterangan saksi-saksi dan juga beberapa dokumen yang sudah di ambil oleh pihak penyidik,” dalihnya.
Budi menambahkan bahwa saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao fokus pada khususnya anggaran Covid-19, dalam hal ini masker.
Budi mencontohkan kasus korupsi Puskesmas Sotimori yang lama di tangani oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao tetapi tetap di tetapkan tersangka dan di sidangkan di pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto saat dikonfirmasi kasus ini pun kerap menghindar untuk memberikan penjelasan maupun kasus posisi. Pun saat ditemui, Budi Narsanto hanya bisa melempar tanggung jawab memberikan jawaban kepada bawahannya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo saat dikonfirmasi kemudian malah menyalahkan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang belum juga menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara di kasus tersebut.
“Kalau menurut BPKP, alasannya belum lakukan ini karena alasannya mereka masih banyak pemeriksaan karena BPKP cuma terpusat pada di provinsi jadi mereka banyak menangani kasus jadi mereka minta waktu dulu,” kata Budi, Senin (4/12).
Budi pun kemudian juga meradang dengan adanya tudingan bahwa mereka telah memainkan kasus tersebut dan membuat penanganannya menjadi lambat. Bahkan, Budi menjanjikan tidak akan menghentikan kasus tersebut meski saat ini tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganannya.
“Kejaksaan tidak ada yang mendapat amplop atau pembayaran dan juga tidak ada SP3 kasus COVID-19 kasusnya akan tetap berjalan terus,” klaimnya.
Budi kemudian sekali lagi menyalahkan pihak BPKP yang bergerak lambat dalam memberikan hasil perhitungan kerugian negara kepada mereka dalam kasus yang enggan dijelaskan detailnya oleh Kejaksaan sampai dengan saat ini.
“Kalau terkait hal lambat nya hasil gelarw kerugian keuangan negara terkait kasus COVID-19 itu saya tidak tau jadi tanyakan langsung ke BPKP kenapa sampai saat ini belum di lakukan perhitungan,” tudingnya.