JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pimpinan DPR RI mendukung masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk beraktifitas di ruang publik.

Ketua DPR Puan Maharani beralasan, alasan ketidakpercayaan masyarakat karena maraknya kebocoran data seharusnya justru menjadi pembelajaran pemerintah. Mantan Menko PMK tersebut bahkan mengatakan, belum ada regulasi yang kuat untuk pengaturan regulasi kebocoran data tersebut.

“Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini,” kata Puan, Senin (13/9).

Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada diskriminasi pada masyarakat, karena ketidakmampuan memiliki smartphone untuk pengunduhan aplikasi terkait vaksinasi Covid – 19.

Puan juga menyatakan keberpihaknnya kepada masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan alasan tidak memiliki ponsel pintar. Bahkan menurutnya, tidak semua masyarakat bisa memiliki telepon pintar di masa pandemi saat ini.

“Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki,” klaimnya.

Menggunakan data Newzoo, Puan mengklaim pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang. Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa. Artinya, masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

“Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut,” katanya kembali.

Menurutnya, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.

“Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya. Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya.