HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD tak ingin memberikan kritikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur proses penunjukan Gubernur oleh Presiden.

“Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu,” kata Mahfud, Selasa (5/12) seperti dikutip Holopis.com.

Menurut Mahfud, RUU DKJ dapat diakui karena DPR berkeinginan untuk menjaga kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus,” kata Mahfud.

Mahfud juga memberi contoh Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap mengadakan pemilihan di tingkat kabupaten/kota.

“Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris,” ujar Mahfud.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ dijelaskan bahwa presiden memiliki wewenang menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur serta wakil gubernur dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat DPRD.

“Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya,” kata Mahfud.

Diketahui, setelah ibu kota resmi dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep DKJ sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mewajibkan adanya perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan dianggap setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia atau mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.