NTB, HOLOPIS.COM – Pemerintah mengingatkan masyarakat adanya ancaman pidana terhadap mereka yang masih nekat menyalahgunakan biota laut yang secara resmi dilindungi oleh pemerintah.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menyampaikan hal tersebut terkait viralnya berita warga yang membawa seekor lumba-lumba dengan sepeda motor melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, biota laut yang disebut-sebut dari jenis lumba-lumba tersebut dibawa ke kampung terdekat, kemudian dipotong-potong dan dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan tersebut dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga mengingat lumba-lumba dan paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2,” katanya, Minggu (12/9).
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan,Tim Wilker NTB berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait yaitu POKMASWAS Kopa Mbojo, Polair Kota Bima, Polres Kota Bima, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima Dompu, Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB.
“Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, biota laut yang dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Dari pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan paus kepala melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan,” terang Yudi.
Paus itu diketahui sudah dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (baru saja mati) dan mulut masih mengeluarkan lendir. Sebelum terdampar mati, salah satu warga sekitar yang sedang melintas di lokasi kejadian sempat melakukan pertolongan dengan mendorong paus tersebut kembali ke laut. Namun, paus kembali ke pinggir pantai dan ditemukan dalam keadaan sudah tidak berdaya.