HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam sebuah video kelulusan anak Ferdy Sambo, menjadi viral lantaran banyak netizen yang mempertanyakan keberadaan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Pasalnya, banyak netizen yang beranggapan jika Edhy seharusnya sedang berada di balik jeruji besi karena kasus yang menjeratnya beberapa tahun silam. Sebelumnya, Edhy Prabowo menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Kelas I Tangerang Banten.

Namun dari fakta yang ada, ternyata Edhy Prabowo telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Jumat (1/12).

Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat, karena yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Akhirnya, ia pun mendapatkan remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Namun, dengan status bebas bersyarat, Edhy Prabowo tetap diwajibkan untuk wajib lapor. “Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas ll Ciangir,” ujar Deddy.

Sebagai informasi, Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hakim MA memutuskan, untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadapnya.

Hukuman tersebut lebih rendah 4 tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding, yakni 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Hakim Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 400 juta kepada Edhy Prabowo. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.