HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerja sangat profesional dalam penanganan perkara hukum, termasuk yang saat ini tengah menyeret bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hal ini sekaligus penegasan tentang pertanyaan mengapa sampai dengan saat ini, Firli tak kunjung ditahan, padahal ancaman hukuman yang dijeratkan kepada Firli lebih dari 5 (lima) tahun.

“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan,” kata Karyoto dalam keterangannya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11) seperti dikutip Holopis.com.

Alasan mengapa sampai dengan saat ini Firli belum ditahan. Sebab kata Karyoto, mantan bosnya di lembaga antirasuah tersebut memang belum dipanggil lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sehingga kata Karyoto, masyarakat sebaiknya tenang saja, karena semua proses masih dijalankan oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Kita lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah,” terangnya.

Apakah terhadap Firli nanti akan dilakukan penangkapan dan penahanan, Karyoto menyatakan semua itu menjadi domain tim penyidik. Dirinya sebagai pimpinan di korps Bhayangkara DKI Jakarta tersebut hanya merima laporan saja dari anak buahnya.

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan aja,” pungkasnya.