HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara. Jika sebelumnya diperlakukan sebagai Ketua KPK, kini lembaga antikorupsi memperlakukan Firli seperti tamu.
Demikian ditegaskan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11). Lantaran sudah diberhentikan sementara, Firli tak perlu melakukan aktivitas perkantoran di KPK.
“Tadi sepintas saya diskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keprres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara. Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh ybs di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya,” ungkap Nawawi Pomolango seperti dikutip Holopis.com.
Nawawi menyebut barang-barang inventaris Firli Bahuri masih berada di kantor KPK. Firli dipersilakan mengambil hal tersebut namun dengan kapasitas sebagai tamu undangan.
“Terlebih lagi tadi laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin,” ucap Nawawi.