HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kokok Dirgantoro menggembar-gemborkan agar Undang-Undang Perampasan Aset harus diberlakukan agar membuat koruptor jera.

Dalam video yang diunggah media sosial Instagram PSI, Dirgantoro mengatakan, sesungguhnya pada tahun 2022 kerugian negara disebabkan oleh korupsi mencapai Rp 42,7 triliun.

“Selama periode 1 Januari sampai Oktober. Tahun 2022 lalu, kerugian negara akibat korupsi ditaksir mencapai Rp 42,7 triliun,” kata Dirgantoro dalam pernyataanya, seperti dikutip Holopis.com, pada Sabtu (25/11).

Dengan begitu, dirinya berharap agar, pemerintah memiliki sistem pencegah dari terjadinya praktek korupsi, menurutnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal merupakan solusi terbaik.

“Harus ada sistem yang mencegah terjadinya kejahatan ini. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset sangat efektif untuk membuat efek jera kepada para koruptor dengan menyita aset harta kekayaan mereka.

“RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi instrumen hukum efektif untuk menyita harta kekayaan hasil korupsi. Tak hanya itu, pejabat yang tak bisa membuktikan perolehan kekayaannya bisa dirampas oleh negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal dapat mencegah praktik-praktik kotor.

“Begitu juga dengan RUU Pembatasan Uang Kartal, ia bisa mencegah praktik-praktik kotor kejahatan keuangan seperti, suap, pencucian uang dan lain sebagainya,” jelasnya.