HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan bakal patuh atas proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Johanis Tanak menyatakan kesiapan atas proses hukum tersebut.
Hal itu ditegaskan Johanis Tanak menyusul agenda pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap komisioner KPK. Johanis memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan saksi untuk kasus yang menjerat Firli yang telah dijadwalkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti,” ucap Johanis di Kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (25/11).
Johanis menyadari pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum. Johanis menegaskan bakal secara kooperatif mengikuti mekanisme pengusutan dugaan korupsi yang akan dilakukan polisi. Hal itu diharapkan menjadi contoh baik bagi pihak lain guna membantu membuat terang suatu perkara.
“Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas,” tutur Johanis.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi Firli. Selain Johanis, komisioner KPK lainnya Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron juga akan dipanggil dan diperiksa.
“Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11).
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka Firli pada Rabu (22/11) malam. Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Jenderal polisi (purn) bintang tiga itu pun telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Agenda sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. Gugatan itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.