HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal memberikan tanggapan terkait pertanyaan tentang mengapa UMK Kabupaten Bekasi naik 13,99%. Tidak hanya Bekasi, beberapa kab/kota lain juga merekomendasikan kenaikan tidak jauh dari itu. Misalnya, Bupati Majalengka menaikkan 14,81%, Walikota Bekasi naik 14,02%, Bupati Karawang 12%, Bupati Subang 12,33%,
Menurutnya, kenaikan tersebut menggunakan indeks tertentu sebesar 1,0 sampai dengan 2,0. Bukan alfa yang ditentukan oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 baru yaitu dengan nilai antara 0,1 sampai dengan 0,3.
“Dengan demikian, rekomendasi Bupati Bekasi agar UMK tahun depan naik 13,99% sama dengan PNS, TNI/Polri,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (25/11) seperti dikutip Holopis.com.
Terlebih lagi kata Iqbal, harga-harga kebutuhan pokok saat ini sudah banyak yang melambung tinggi. Beras dan minyak goreng naik 30%. Biaya transportasi naik 25%. Dan sewa rumah naik 50%.
“Maka untuk mengejar kenaikan tersebut, haruslah menggunakan alfa yang masuk akal,” tegasnya.
Lebih lanjut, kenaikan harga-harga barang sejalan dengan inflasi makanan yang paling banyak dikonsumsi masyarakat berdasarkan data BPS berkisar 25%.
“Ini bukan inflasi umum, tetapi inflasi kebutuhan pokok yang paling sering dikonsumsi warga,” imbuh Iqbal.
Menurut Said Iqbal, Bupati Bekasi dan pimpinan daerah lainnya di kota industri sudah menyadari bahwa inflasi makanan adalah yang paling banyak dibutuhkan. Alasan lain, mengapa kenaikan sebesar itu relevan, saat ini Indonesia adalah negara berpenghasilan menengah atas, di mana penghasilan per kapitanya mendekati Rp5,6 juta. Sementara itu upah minimum di DKI dan Bekasi di kisaran Rp4,9 juta.
“Untuk itu, kenaikan upah minimum sebesar kurang lebih 15% sangat relevan, agar upah minimum mendekati pendapatan per kapita,” tuturnya.
Alasan lain disampaikan Iqbal bahwa kenaikan upah minimum sebesar itu adalah, hasil survei litbang Partai Buruh dan KSPI terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 64 item yang didapat kenaikannya mencapai 12-15%.
Berdasarkan data-data di atas, Iqbal menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan jika kenaikan UMP DKI hanya sebesar 3,38%. Padahal pertumbuhan ekonomi di Jakarta 5,2%.
“Logika apa yang dipakai oleh Pj Gubernur DKI sehingga kenaikan UMP di bawah pertumbuhan ekonomi?. Oleh karena itu, UMP DKI harus direvisi,” tegasnya.