HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah rekaman dashcam pada sebuah mobil memperlihatkan detik-detik laka lantas pemotor, yang mengendarai motor sport di Batuah Km 17 Jalan Soekarno Hatta Samarinda-Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Dipantau Holopis.com dari akun Facebook @KlikBeritaVIRAL, Jumat (24/11), sang pemotor ingin menyalip sebuah truk berwarna kuning dengan mencuri garis sambung pada sisi kanan, namun sang pemotor harus bertabrakan dengan sepeda motor matik yang berlawanan arah dengannya karena memaksa tikungan blind spot (titik buta).

“Orang jauh itu,” kata pemilik mobil dengan dashcam.

Mobil sang perekam hampir menggilas badan pemotor yang terkapar tak berdaya, akibat mobil Mitsubishi Triton berwarna putih menabrak bagian belakang mobil perekam. Mobil Triton itu pun langsung kabur karena ketakutan dan mobil perekam langsung mengejarnya. 

“Itu kejar dulu,” kata perekam.

Lebih mirisnya lagi, pemotor yang tepar itu hanya ditolong oleh 2 orang saja, sementara kedua pengendara mobil itu lebih mementingkan masalah pribadi dibandingkan menolong si pemotor tersebut.

Video ini menimbulkan banyak spekulasi dari kalangan netizen yang menyalahkan sang pemotor, yang tidak paham marka rambu garis sambung dan mobil Triton yang kabur karena tidak mau bertanggung jawab ganti rugi.

“Marka putus putus artinya gak boleh mendahului eh malah mendahului, bikin susah orang aja lu tong,” kata @Fajar Rhmd.

“Biarin udah, biar kapok jalan berkelok kok malah ngabil dari sisi luar udah jelas blind spot ditambah marka ga putus,” kata @Dery Junior.

“Itu mobil putih yg nabrak mobil depan bukannya berhenti tapi di kabur makannya di keja,” kata @Paijo Zelasco.

“Terlalu ke kanan dan akhirnya keluar dari garis marka,” kata @Al Bazir.

“Kebiasaan motor, udah tau tikungan dan marka nyambung, suka banget nongol nongol mau nyalip,” kata @Novan Ginting. 

Aturan marka jalan sendiri terdapat pada Pemenhub nomor 34 tahun 2014 dalam Pasal 16 tentang marka membujur dengan warna dan garis, yakni:

  1. Marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda terdiri dari garis utuh dan putus-putus dan garis ganda terdiri dari dua garis utuh.
  2. Marka membujur berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional dan putih untuk jalan selain nasional.
  3. Marka membujur berwarna kuning berupa garis utuh atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur serta garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
  4. Marka membujur berwarna putih berupa garis putus-putus sebagai pembagi jalur dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.

Gimana menurut sobat holopis ?