HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur, Kamis (23/11). Diantaranya pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta.
“Sejauh ini KPK tangkap 11 orang diantaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikir dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/11).
BBPJN Kaltim adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.
Sayangnya, Ali saat ini belum mengungkap identitas penyelenggara negara dan pihak lain yang ditangkap dalam OTT ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu pihak swasta yang diamankan adalah
Direktur Utama PT Fajar Pasir Lestari berinisial AR.
Kantor PT Fajar Pasir Lestari, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser disebut-sebut telah disegel tim penindakan KPK. Perusahaan itu disebut-sebut penggarap proyek
pembangunan jalan di Kecamatan Paser Belengkong.
“Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Dalam OTT ini Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang. Para pihak yang diamankan diduga terlibat praktik suap
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/ atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
“Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.