HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka akan tetap memberikan perlindungan kepada Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Perlindungan yang dimaksud Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata adalah bahwa KPK akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Firli dalam menghadapi kasusnya di Polda Metro Jaya.

“Yang jelas Pak Firli masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/11).

Alexander pun berdalih bahwa mereka tidak memiliki kewenangan apapun kepada Firli Bahuri sehingga mereka akan tetap membiarkan pensiunan Polri tersebut tetap berada di KPK.

“Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden,” jelasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri ditetapkan oleh Polda Metro Jaya resmi sebagai tersangka. Firli dijerat atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (22/11) malam.

Firli Bahuri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).

Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta. Selain itu, Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.