HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang menjerat Firli Bahuri saat ini.

“Yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alexander dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/11).

Atas apa yang terjadi hingga membuat Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Alex menyatakan jika pihaknya tidak merasa kecolongan.

“Kita nggak pernah merasa kecolongan,” ujarnya.

Bagi Alex, semua sistem dan mekanisme yang ada di KPK sudah berjalan dengan baik hingga sampai saat ini.

Pun jika ada pelanggaran-pelanggaran tertentu, ia menilai bahwa sistem di KPK akan memprosesnya lebih lanjut. Sementara dalam kasus Firli ini, Alex menyatakan KPK masih menganut azas praduga tak bersalah.

“Internal di KPK sudah berjalan dengan baik. Meskipun ada kejadian-kejadian apalagi ini kita harus menganut praduga tak bersalah,” tandasnya.

Pada intinya, apapun yang terjadi di internal KPK sudah ada sistem yang mengakomodirnya. Jika ada pelanggaran tentu ada mekanisme sistem yang diterapkan nantinya.

“Sistem yang nanti akan berjalan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Alex mengharapkan agar proses di Polda Metro Jaya atas kasus tersangka Firli Bahuri bisa berjalan dengan transparan dan profesional. Pihaknya akan sangat terbuka atas proses penyidikan yang dijalankan Polisi di kantornya.

“Kami masih tetap meyakini bahwa apa yang menjadi persoalan hari ini bagi Polda Metro Jaya dilaksanakan dengan profesional. Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan biro hukum,” pungkas Alex.