HOLOPIS.COM, SEMARANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun 2024 telah resmi diumumkan. Besarannya hanya naik 4,02 persen, yakni dari yang mulanya di tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947,00.

Besaran UMP tersebut menempatkan Jateng sebagai provinsi dengan UMP terendah dari 33 provinsi di Indonesia. Kemudian disusul provinsi Jawa Barat dengan besaran Rp2.057.495 dan DI Yogyakarta sebesar Rp2.125.897,61.

Adapun ketentuan mengenai UMP Jateng tahun 2024 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023, tertanggal 21 November 2023.

Lantas bagaimana hitungan UMP Jateng 2024 hingga akhirnya memperoleh kenaikan sebesar 4,02 persen?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun ketentuan yang menjadi acuan yakni Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan tersebut, penetapan UMP 2024 dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Untuk nilai alfa yang dimaksud, merupakan wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dalam hal ini nilai ‘alfa’ ditentukan dari rata- rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelas Azis seperti dikutip Holopis.com Jateng, Kamis (23/11).

Azis pun menegaskan, penghitungan usulan/ rekomendasi UMP Jateng tahun 2024 ini telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari unsur Pemerintah, pakar/ akademisi, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang berlangsung pada 16 November 2023 lalu.

Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dan nilai ‘alfa’ 0,30.

Sementara penghitungan nilai’alfa’ mendasarkan pada tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020- 2021, 2021- 2022 dan 2022- 2023.

“Adanya peningkatan dan penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel nilai alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” tandas Azis.