HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal seputar dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi (ML). Salah satunya terkait pemberian atau penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Contructors.

Hal itu diungkapkan Lalu Gita Ariadi usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima, NTB, Selasa (21/11). Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan Lalu Gita dari agenda pemeriksaan Senin kemarin. Soal izin usaha pertambangan itu didalami lantaran Lalu Gita menjabat sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.

“Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas. Pada saat itu saya menjadi Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, perizinan. Biasa kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin,” ucap Lalu Gita sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Lalu Gita mengklaim izin yang diterbitkan pihaknya kepada perusahaan pertambangan batu itu telah sesuai aturan. “Di mana ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya Pertek dari dinas teknis dan itu kita kerjakan semua sesuai dengan SOP,” imbuhnya.

“Aman, sesuai dengan SOP. Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis yaitu dinas ESDM,” ujar Lalu Gita menambahkan.

Dikatakan Lalu Gita, pihaknya menerbitkan izin untuk perusahaan tersebut pada 2 Oktober 2019. Setelah Dinas DPMPTSP menerbitkan izin, klaim Lalu Gita, dirinya tak mengetahui kelanjutannya.

“Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019 kemudian tanggal 19 Desember 2019 saya menjadi Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangannya,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan ini, Lalu Gita dicecar oleh penyidik sekitar 15 pertanyaan. “Alhamdulillah sebagai saksi beberapa kasus juga ada,” imbuhnya.

Lalu Gita merespon diplomatis saat disinggung dugaan pemberian uang terkait pengurusan perizinan atas perusahaan tersebut. “Wallahualam,” tandas Lalu Gita.

Selain Lalu Gita, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi pada hari ini. Yakni, Direktur PT Bumi Mahamarga, Bambang Hermanto; serta dua karyawan swasta Alfonsius Alexander dan Angga Saputro.

Tersangka Muhammad Lutfi (MLI) sebelumnya telah ditahan di Rutan KPK pada Kamis (5/11). Muhammad Lutfi dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkaranya, KPK menduga Lalu beserta keluarga intinya ikut mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima. Disebutkan, nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Diduga Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek tersebut. Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Lalu diduga menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar. Uang tersebut itu berasal dari dua proyek yang telah dikondisikan, yaitu proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi’Foo.

Adapun teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lalu. KPK juga menduga jika Lalu menerima gratifikasi dari pihak lainnya. Dugaan itu juga sedang didalami lembaga antikorupsi.