HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan catatan dokumen dan bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bukti itu diamankan saat tim penyidik menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Vita Ervina pada Rabu (15/11) kemarin.
“Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/11).
Selain SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Khusus SYL juga dijerat atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga tersangka itu telah ditahan KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter. Lalu, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.