Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Buntut pernyataan Aiman Witjaksono, yang menuding Polisi tak netral dalam pemilu serentak 2024 dan membantu pasangan Prabowo – Gibran mendapat respons publik yang cukup serius, kali ini datang dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jabodetabeka Banten.

Ketua Bidang Hukum dan HAM, BADKO HMI Jabodetabeka Banten, Muhammad Daud Loilatu menyayangkan apa yang disampaikan Aiman Witjaksono tanpa memiliki bukti yang kuat. Sebab apa yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi iNews TV non aktif tersebut bisa memicu suasana ricuh sosial menjelang pemilu.

“Saudara Aiman Witjaksono harus membuktikan apa yang dia dalilkan, jangan sampai apa yang disampaikan adalah hoaks yang berujung pada rusaknya nama baik Institusi Polri, rusaknya nama pribadi para paslon Capres dan Cawapres serta mengacaukan kondisi sosial kebangsaan menjelang pemilu serentak,” kata Daud dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (16/11).

Ia menilai bahwa Aiman harus bisa membuktikan apa yang telah disampaikan beberapa hari yang lalu, bahwa dirinya mengklaim mendapatkan informasi dari internal Polri soal pengarahan dan permintaan komandan Polri untuk mendukung salah satu Paslon di Pilpres 2024 itu.

Actori incumbit probatio, actori onus probandi. Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” tegasnya.

Informasi yang disampaikan Aiman menurut Daud bisa berdampak serius bagi kelangsungan Pilpres 2024. Sehingga sudah sepatutnya ia bisa membuka identitas informannya itu secara jelas, setidak-tidaknya dalam agenda pemeriksaan yang hendak dilakukan Polri terhadapnya.

“Sangat disayangkan apalagi saudara Aiman Witjaksono adalah bagian dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) salah satu paslon Capres/Cawapres 2024,” tandasnya.

Lebih lanjut, Daud meminta kepolisian untuk segera panggil dan periksa Aiman atas pernyataannya yang tidak berdasar pada bukti dan fakta yang valid.

“Menurut kami tudingan Aiman Witjaksono terhadap institusi Polri syarat akan kepentingan politik dan fitnah pada institusi Polri melalui konpres TPN,” tutur Daud.

Jika pun Aiman tidak bisa membuktikan apa yang diucapkan, Daud menilai bahwa Aiman sudah melakukan pelanggaran hukum yang berdampak pada proses pidana terhadapnya. Sebab apa yang ia lakukan bukan dalam kapasitas sebagai jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers, akan tetapi sebagai juru bicara Tim Kampanye Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (TPN Ganjar – Mahfud).

“Menurut kami (Aiman) telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” paparnya.