HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dari yang sebelumnya Rp98,89 juta menjadi Rp105 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menuturkan, bahwa terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi naiknya biaya haji yang diusulkan pihaknya, salah satunya yakni kurs atau nilai mata uang rupiah.

Untuk biaya haji tahun depan, lanjut Hilman, mengunakan asumsi kurs mata uang yang berbeda dari tahun 2023 kemarin, dimana di tahun ini, asumsi yang digunakan sebesar Rp 16.000 per dolar Amerika Serikat (AS) dan RpRp4.266 per Riyal Saudi (SAR).

“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,” jelas Hilman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/11).

Asumsi kurs yang digunakan masih jauh dari rata-rata kurs dolar AS pada minggu lalu yang sebesar Rp 15.629 per dolar AS.

“Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?” paparnya.

Selain kurs, terdapat sejumlah layanan haji seperti layanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Arafah – Muzdalifah – Mina (Armuzna), dan sebagainya yang mengalami kenaikan.

Hilman menegaskan, bahwa usulan biaya haji 2024 akan melalui proses pembahasan di Pantia Kerja (Panja) BPIH. Ia memprakirakan, pembahasan biaya haji ini akan berjalan sekitar satu atau dua bulan ke depan.

“Jadi berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR. Nantinya akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” tukasnya.