HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Dua tersangka di antaranya Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing dan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi pada Minggu (12/11) malam. Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, empat tersangka lainnya yakni, Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/11).
Dalam perkara ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle senilai Rp 1,8 miliar. Diduga suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan,” kata Firli.
Atas dugaan tersebut, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keenam tersangka selanjutnya dijebloskan ke Rutan KPK untuk 20 hari pertama. “Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Firli.