HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami temuan uang sebesar Rp 3 miliar yang disita tim penyidik dari kediaman Anggota Komisi V DPR, Sudewo beberapa waktu lalu. Uang yang disita itu terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang saat ini sedang diusut lembaga antikkorupsi.

“Pada dasarnya kami di penyidikan KPK itu akan melakukan verifikasi ketelitian dan pendalaman terhadap siapapun,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Anwar Munajah, di KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, (14/11).

KPK juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Bahkan, KPK
bukan tidak mungkin menaikkan status hukum Sudewo apabila dari hasil pendalaman terhadap uang Rp 3 miliar itu memenuhi alat bukti dan unsur tindak pidana korupsi.

“Yang pada akhirnya nanti apabila memenuhi alat buktinya akan kita naikan statusnya, intinya itu,” ungkap Anwar.

KPK sebelumnya diketahui menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Anggota DPR, Sudewo, dalam kaitan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Ihwal penyitaan itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, dengan agenda pemeriksaaan saksi Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11). Dalam persidangan, Jaksa KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Politikus Gerindra itu.

Dalam kesaksiannya, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo.

Dihadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Sudewo membantah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung. Sudewo membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp 720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung.

Sudewo juga membantah tanggapan terdakwa Bernard Hasibuan yang pernah memberikan uang Rp 500 juta melalui stafnya yang bernama Nur Widayat di Solo.
Namun Sudewo tak membantah, perkenalannya dengan Bernard dan Dion terjadi saat proyek JGSS 4 sudah mulai dikerjakan.

“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” ujar Sudewo.

Diketahui, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah. Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.

Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 7,4 miliar.

Tim penyidik KPK sebelumnya sempat memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Kamis (3/8/2023). Penyidik KPK saat itu mencecar Sudewo terkait dugaan adanya pemantauan proyek-proyek di Kemenhub. Dugaan adanya pemantauan itu juga didalami penyidik saat memeriksa istri Sudewo, Atik Kusdarwati.