JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa saat ini sudah ada 4 (empat) orang dari pihak manajemen Holywings yang diperiksa oleh Polisi terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di akhir pekan kemarin.
“Dari kepolisian penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin, sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kita naikkan,” kata Kombes Pol Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/9).
Di dalam kasus ini, para penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun kata Yusri, tim penyidik akan bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Ini masih berproses, mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkas ke JPU (jaksa penuntut umum -red),” ucap Yusri.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara Holywings Kemang selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Sanksi administrasi ini merupakan buntut dari pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak mematuhi batas maksimal kapasitas lokasi, serta melanggar batas maksimal jam operasional.