JAKARTA, HOLOPIS.COM Kasus perusakan sarana peribadatan jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat terus diusut oleh polisi. Akhirnya, 21 orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka, 3 (tiga) diantaranya berperan sebagai otak kerusuhan tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Donny Charles Go kepada wartawan.

“Sudah 21 tersangkanya. (di ataranya) 3 aktor intelektual, 18 pelaku perusakan,” kata Kombes Pol Donny, Selasa (7/9).

Para tersangka perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah ini dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang yang terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang menjadi otak dari kerusuhan dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun.

Namun demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai cara para tersangka saling berhubungan dan merencanakan aksi tersebut. Sehingga dapat melakukan perusakan dengan jumlah massa yang mencapai ratusan orang.

Perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Balai Gana, Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terjadi usai salat Jumat pada 3 September 2021. Sekitar lebih dari seratus orang tak dikenal terlibat aksi itu.