HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan formula atau rumus baru penghitungan upah minimum regional (UMR) 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam Pasal 25 ayat (2) baleid tersehut, disebutkan bahwa penetapan besaran upah minimum harus dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel, yakni inflasi, pertunbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

“Dengan tiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir dengan seimbang,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (12/11).

Pada pasal 26 ayat (4), memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Hal ini diatur Pasal 26 ayat (5).

Selanjutnya, kepala daerah di setiap wilayah diminta untuk mengeluarkan nilai UMR baru tersebuy paling lambat tanggal 21 November 2023, eskipun upah baru itu baru akan berlaku pada Januari tahun depan.

Sementara untuk upah mnimum provinsi (UMP) diminta untuk ditetapkan dan diumumkan pada tangal 30 November 2023.