JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap penyedia stasiun televisi di Indonesia yang masih melakukan blow up terhadap Saipul Jamil, khususnya soal kebebasannya dari penjara karena kasus pelanggaran tindak pidana suap dan pedofilia.
“Kami sangat menyayangkan sejumlah televisi yang membesar-besarkan dan merayakan kebebasan Saipul Jamil. Padahal, sebelumnya Saipul Jamil telah dihukum penjara dalam kasus kekerasan seksual dan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Iqbal dalam keterangan persnya, Selasa (7/9).
Menurut Iqbal, euforia kebebasan Saipul Jamil yang diangkat oleh stasiun televisi tersebut justru bisa melukai hati para keluarga dan korban dari tindakan pedangdut mantan suami Dewi Perssik itu.
“Perayaan pembebasan itu melukai hati korban kekerasan seksual dan pihak keluarga. Korban bisa jadi sulit pulih saat pelaku malah disambut seperti pahlawan,” ujarnya.
Ia harap, stasiun televisi bisa peka terhadap psikologi ini. Hal ini karena persoalan traumatik sulit disembuhkan ketika melihat para pelaku justru tampil lenggak-lenggok seperti tanpa dosa, walaupun kata Iqbal, Saipul telah menjalani sanksi hukum positif.
“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak usia dini (pedofilia) berlalu-lalang bahagia tampil di media tanpa menyesali kesalahannya, sedangkan korbannya masih terus merasakan trauma,” paparnya.
Sekretaris Fraksi PPP MPR RI ini melihat, adanya ajakan tanda tangan petisi boikot Saipul Jamil di situs petisi online Change.org adalah bentuk keresahan masyarakat tentang peristiwa kembalinya pelaku pedofilia di panggung dunia hiburan.
“Boikot melalui petisi ini menunjukkan keinginan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan membasmi kekerasan seksual,” tandasnya.
Bagi Iqbal, kesadaran masyarakat ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak lembaga penyiaran. Oleh karena itu, ia meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat agar dapat memberikan pemahaman kepada lembaga penyiaran yang meliput perayaan kebebasan Saipul Jamil agar tidak lagi memberitakan tentang perayaan pembebasan ini.
“Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran yakni lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata Iqbal.
“Pedoman ini harus menjadi pertimbangan khusus bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siarannya. Apalagi, frekuensi yang dipakai TV adalah milik publik, bukan personal,” pungkasnya.