Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Ini Aturan Baru Tempat dan Waktu Makan di Wilayah PPKM Level 3

JAKARTA, HOLOPIS.COM – PPKM level 3 kembali diperpanjang, mulai tanggal 7 hingga 13 September 2021. Berikut ini wailayah PPKM level 3 di DKI Jakarta.

– Kabupaten Administrasi Kepualauan Seribu,
– Kota Administrasi Jakarta Barat,
– Kota Administrasi Jakarta Timur,
– Kota Administrasi Jakarta Selatan,
– Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
– Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dalam PPKM level 3 ada beberapa aturan yang masih harus diterapkan, salah satunya adalah tempat makan dan juga waktu makan.

Dalam aturan yang dikeluarkan, Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Lalu, Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50 persen Satu meja maksimal 2 orang Waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.

Berikutnya : Uji Coba Prokes Tempat Makan di Ruang Tertutup

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Asal Muasal Mitos ‘Ada yang Rindu Jika Bulu Mata Rontok’

Mitos tentang bulu mata yang rontok dan kepercayaan bahwa ada yang merindukan kita sudah ada sejak lama didengar, bahkan dipercayai di berbagai budaya.

Catat! Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Jadi Segini…

Tarif tol dalam kota Jakarta akan dilakuka penyesuaian alias naik, yang berlaku mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif, berkisar Rp 500 hingga Rp 1500.

Tips Selamatkan Diri dari Banjir Bandang

Banjir bandang adalah salah satu bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan memiliki dampak yang sangat merusak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru