Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yuns menegaskan, bahwa kasus Holywings Kemang harus menjadi perhatian semua pengusaha kafe, resto dan tempat hiburan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Ia pun mengancam para pemilik usaha akan menutup usaha mereka jika masih nekat membiarkan pelanggaran prokes Covid-19 terjadi di tempat usaha mereka. Salah satunya adalah dengan tidak mengindahkan batas kapasitas pengunjung dan jam operasional di masa PPKM level 3.

“Jangan coba ada yang bermain-main lagi dengan membuat satu kerumunan, baik itu di kafe-kafe atau di tempat-tempat hiburan. Ketentuannya sudah jelas PPKM level 3, kami tidak segan-segan menindak dengan tegas,” kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (6/9).

Polri bersama tim gabungan yang melakukan operasi yustisi akan terus memonitor dan menyisir tempat-tempat di seluruh DKI Jakarta. Tujuannya adalah agar penerapan protokol kesehatan tidak terabaikan.

Yusri berjanji tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap tempat-tempat nongkrong, seperti kafe dan resto maupun tempat hiburan lainnya yang mengabaikan protokol kesehatan ini.

“Jadi bukan cuman di tempat ini saja, Holywings. Kalau kami menemukan tempat-tempat yang lain kami tidak segan-segan untuk melakukan penutupan. Kami akan proses,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa pada akhir pekan lalu ada dua tempat hiburan Holywings di Epicentrum dan Kemang yang disidak oleh petugas. Saat itu ditemukan adanya pelanggaran jam operasional dan kerumunan di lokasi. Bahkan video penggerebekan Holywings ini sempat viral di media sosial.