HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah temuan dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan). Diduga salah satu temuan itu terkait dugaan aliran uang ke Komisi IV DPR.

“Ada juga melakukan penggeledahan di Ditjen Holtikultura sehingga dari penggeledahan itu kemudian tadi masalah temuan-temuan keterangan para tersangka dan saksi,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, (9/11) malam.

Diketahui, KPK sebelumnya menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (27/10/2023). Penggeledahan ini terkait dugaan rasuah yang menjerat mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Berangkat atas sejumlah temuan dan keterangan saksi atau tersangka kasus ini, penyidik sedang menelusuri dugaan aliran uang. KPK bakal meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk salah satunya Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin yang diagendakan dipanggil Pada Jumat 10 November 2023 ini. Tak menutup kemungkinan sejumlah anggota legislator komisi yang mempunyai ruang lingkup tugas salah satunya di bidang Pertanian itu juga dipanggil.

“Kami dari penyidik harus menyusuri kemana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut. Jadi demikian. Tentu, kemana uang itu mengalir kepada siapa baik itu orang personnya maupun badan hukum kita akan meminta keterangan seperti itu,” ujar Asep.

Dalam kesempatan ini Asep juga angkat bicara soal pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat yang menjadi kuasa hukum tersangka SYL. Pencegahan itu diklaim berangkat atas temuan dokumen yang dianggap bisa menganggu jalannya proses penyidikan kasus ini.

“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik dokumen yang kami terima, dokumen elektronik, dimana ada keterlibatan disitu kami anggap akan bisa menganggu jalannya proses penyidikan SYL yang sedang kita tangani sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan pihak dimaksud,” ucap Asep.