HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah tiga advokat berpergian ke luar negeri. Permintaan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/11).
Dikatakan Ali, pencegahan ini berlaku untuk enam bulan. “KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ucap Ali.
Berdasarkan informasi, tiga advokat itu yakni, Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Mereka sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.
Dikonfirmasi terpisah, Donal, Febri, dan Rasamala mengaku tidak mengetahuinya. “Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa Kami pastikan, Kami tentu menjalankan tugas sebagai Advokat dengan itikad baik dan profesional,” ucap Febri.
Selaku kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kata Febri, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendampingan sebagaimana mestinya. “Jika ada keterangan yg dibutuhkan dari Kami advokat, pasti Kami akan datang ke KPK,” ujar dia.
Dalam kesempatan ini Febri juga menyampaikan bahwa kliennya saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.
“Saya ingin sampaikan juga, update terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam Pak SYL dibantarkan di RSPAD. Surat Pembantaran sudah ttd oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK,” tutur Febri.
Ali juga membenarkan pembantaran tersebut. “Setelah kami cek, benar, di rawat atas rujukan dokter rutan KPK. Kemarin (7/11) siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan,” ucap Ali.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Ketiganya yakni, SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
KPK juga sebelumnya telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah sejumlah pihak ke luar negeri. Upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat juga telah dilakoni penyidik dalam mengusut kasus ini.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; dan Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.