HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa putusan pemecatan Anwar Usman sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlaku pada hari ini.
Jimly pun menjelaskan, meski dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengatur seorang terlapor bisa mengajukan banding atas sebuah putusan etik, namun untuk kasus ini dianggap tidak berlaku.
“Untuk itulah kami memutuskan (Anwar Usman) berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku,” kata Jimly dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/11).
Hal tersebut dimaksudkan Jimly adalah demi memberikan kepastian hukum agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman dari berbagai tuduhan.
“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, tidak terpercaya,” ujarnya.
Jimly pun meminta agar Anwar Usman tidak usah lagi mengupayakan pengajuan banding atas putusan MKMK yang dibacakan pada hari ini. Mahkamah Konstitusi pun direkomendasikan agar merubah aturan tersebut agar tidak tumpang tindih.
“Namun, sebagaimana salah satu rekomendasi yang sudah kami bacakan yang kita sarankan kepada MK kedepan, sebaiknya PMKnya diperbaiki. Tidak usah ada banding-banding segala itu,” terangnya.
“Kalau memang diperlukan, ya diatur dalam undang undang supaya tidak jeruk makan jeruk. Prinsipinya tidak boleh jeruk makan jeruk,” sambungnya.
Jimly pun berharap agar putusan MKMK bisa dihormati segala pihak, termasuk atas putusan yang saat ini tengah menjadi perdebatan banyak pihak.
“Inilah putusan mudah mudahan dilaksanakan dihormati sebagaiaman mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang undang yang implementasinya diatur dalam PMK,” pungkasnya.