HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejurus peningkatan kasus ini, lembaga antikorupsi sudah menjerat tersangka.

“Perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (6/11).

Namun, Ali enggan mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah selesai dalam proses penyelidikannya, tetapi sekali lagi sama dengan perkara-perkara lainnya kami akan umumkan nama-nama tersangkanya ketika proses penyidikan itu cukup,” ucap Ali.

Adapun kasus ini naik ke tahap penyidikan ini merupakan hasil gelar perkara pada bulan lalu.

“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” kata Ali.

Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.

Eddy sebelumnya telah berulang kali menepis tuduhan tersebut. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurut Eddy, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.